Pengendara.com—Setelah Jakarta, sistem tilang elektronik berbasis Closed Circuit Television (CCTV) atau yang dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) rencananya akan segera diterapkan di kota Batam dalam waktu dekat.
Dirlantas Polda Kepulauan Riau, AKBP Roy Ardhya Candra, S.I.K., menyatakan, sistem tilang elektronik yang akan diterapkan di Batam rencananya akan menggunakan sebanyak 14 titik pemasangan CCTV. Namun pada tahap awal hanya sebanyak 8 hingga 10 CCTV saja dapat direalisasikan.
Alat-alatnya ini kan mahal, pengadaannya tidak bisa langsung dalam jumlah banyak. Jadi dicicil dulu,”
Lebih jauh Roy memaparkan, “Kami juga akan bermitra dengan pihak-pihak (stake holder) yang ada di Kepri,” jelasnya Roy.
Sedangkan untuk memberlakukan e-Tilang, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pengadilan negeri.
“Jika ada yang melanggar, pihak pengadilan juga sudah tahu itu kendaraan jenis apa, nomor polisinya siapa pemiliknya. Nanti, pengendara tinggal bayar saja,” tuturnya.
AKBP Roy menambahkan, tidak sembarang CCTV bisa digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik. CCTV yang digunakan harus memiliki kamera automatic number plate recognition (ANPR) yang mampu mendekteksi pelat kendaraan.
Selain itu, terkait percepatan maksimalisasi penerapan tilang elektronik, yang juga menjadi prioritas program dari Kakorlantas, Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memasangkan 50 kamera CCTV dengan E-TLE.
“Kita ajukan kurang lebih 50 buah. Akan kita ajukan minggu ini,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Kamis (29/11/2018). Namun, Yusuf belum menentukan titik-titik untuk peletakan puluhan kamera tersebut. “Titik-titiknya masih kita tentukan,” ujar Yusuf.
Kedepannya, sebanyak 81 kamera E-TLE ditargetkan bisa beroperasi pada 2019. Kamera itu tersebar di 25 persimpangan. “Sebanyak 81 kamera itu merupakan anggaran Polri untuk tahun depan, yang dari DKI beda lagi,” kata Yusuf.