Array

Motor Tanpa Sepatbor Belakang, Siap-Siap Ditilang

Pengendara.com—Kendaraan roda dua memang akan terlihat keren jika tidak menggunakan sepatbor belakang. Namun, hal tersebut sebenarnya telah melanggar peraturan dan undang-undang laik jalan kendaraan.

Kebiasaan para pengendara motor balap mencopot sepatbor memang mendapat toleransi, namun pencopotan biasanya dilakukan saat berada di arena balap atau modifikasi kontes. Jika motor tersebut berada di jalan raya, maka sepatbor tersebut wajib dipasang kembali.

Meski peraturan tersebut sudah diketahui oleh para pengendara, namun kenyataannya masih banyak pengendara yang masih tetap melanggarnya. Sebagian dari mereka tidak mengetahui dengan baik fungsi dari sepatbor tersebut, dimana salah satu fungsinya sebagai penghalang cipratan air saat hujan atau saat melintasi di jalan basah. Bila hal ini terjadi dapat membahayakan pengendara lain yang berada di belakangnya.

Penggunaan sepatbor ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap untuk mendapatkan sanksi dan membayar denda.

Pasal ini juga diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua, yang menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.

Aftermarket

Lalu, bagaimana dengan mencopot sepatbor bawaan pabrik, lalu menggantinya dengan produk aftermarket? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan sepatbor variasi tetap tidak dibenarkan.

Jika, pengguna motor mencopot sepatbor bawaan pabrik dan menggantinya dengan variasi, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. “Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis,” kata Budiyanto.

Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.

Latest Posts