Helm merupakan media untuk mendukung safety riding dalam berkendara motor. Pemakaian helm yang benar akan menambah kenyamanan bermotor Anda. Karena itulah pakailah helm yang berlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengendara.com-Safety riding di dalam mengendarai sepeda motor sangatlah penting dan harus ditaati, tidak hanya sekadar peraturan saja. Dalam hal ini aturan lalu lintas (lalin) perihal pemakaian helm harus diterapkan bagi si pengemudi motor.
Pemakaian helm tidak harus menempuh jarak jauh, tetapi dengan jarak dekat seharusnya wajib memakai helm. Tujuannya tak lain untuk memberikan perlindungan kepala Anda. Helm yang harus Anda gunakan adalah helm yang berlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Helm dapat melindungi pengendaranya dari cedera vital yang mengenai kepala. Dengan alasan tersebut itulah pemerintah Indonesia menetapkan standarisasi yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN),” kata Marjana, Direktur Helm G2, PT Poliprima Cipta Unggul (PCU).
Ia mengatakan, sekarang standar itu tersebut memiliki acuan sendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang helm pengemudi kendaraan roda dua.
“Standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang kini beredar di pasaran. Standarisasi ini meliputi berbagai hal mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya. Ini berlaku untuk jenis helm halfface atau fullface,” ucapnya.
Didalam SNI tersebut materi helm harus memenuhi tiga ketentuan. Pertama, dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam. Tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celcius sampai 55 derajat Celcius selama paling sedikit empat jam. Juga tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI.(Badan Standardisasi Nasional).
“Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu,” ujarnya.
Ketiga, bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit. Juga tidak boleh mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.



