Kabarnya dalam waktu dekat ini pemerintah Republik Indonesia akan menerapkan sistem Multilane Free Flow (MLFF) di Tanah Air. MLFF yang dimaksud adalah pembayaran tol tanpa henti, dengan nama bekennya Nir Sentuh, Nir Henti. Namun hingga sekarang ini pemerintah dan instansi masih terus mensukseskan penerapan MLFF tersebut.
Pengendara.com-Penyuksesan akan menerapkan rencana MLFF tersebut diwujudkan dalam diskusi yang bertemakan, Persiapan Regulasi dan Penegakan Hukum Dalam Implementasi Sistem Pembayaran Tol Tanpa Henti yang diselenggarakan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (21/3/23).
Dalam diskusi tersebut sang moderator, Ki Darmaningtyas dari Instran memimpin jalannya obrolan antara beberapa narasumber yang ahli dibidangnya. Dari hasil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hingga sekarang ini pemerintah dan instansi terkait masih terus menyukseskan rencana penerapan MLFF tersebut.
Pemerintah dan instansi terkait terus mengkaji untuk menyukseskan pelaksanaan pembayaran tarif tol tanpa berhenti, Nir Sentuh, Nir Henti. Penerapan MLFF merupakan suatu keniscayaan yang tidak terhindarkan guna kelancaran transportasi, mendukung perkembangan teknologi di sektor transportasi.
Setelah pemerintah berhasil melakukan transformasi pembayaran tol dari tunai ke non tunai dalam waktu singkat pada tahun 2017, sekarang ini Pemerintah berniat melakukan transformasi kembali dalam pembayaran tol yang tidak mempergunakan palang pintu.
Dari kajian yang ada, pemakaian palang pintu tol dapat menciptakan tundaaan perjalanan 3-7 detik dan secara akumulatif dapat menimbulkan kerugian mencapai empat triliun rupiah dalam setahun akibat dari pemborosan BBM dan waktu yang terbuang saat terjadi tindakan masuk ke tol. Diharapkan dengan sistem MLFF kerugian tersebut bisa diminimalisir dan lebih efisiensi.
Indonesia juga bermaksud mengejar ketertinggalan dalam hal kelancaran bertransformasi ini. Jadi penggunaan Intelligent Transportation System (ITS) untuk pembayaran tol merupakan keharusan yang harus diterapkan di Indonesia.
Persoalan akan memakai OBU (on board unit) sepenuhnya atau kombinasi antara OBU dan aplikasi di HP, itu adalah soal pilihan jenis teknologi saja disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Yang paling penting adalah transformasi teknologi pembayaran tol tidak mungkin ditarik mundur ke belakang.
Tantangan MLFF
Penegakan hukum bagi pelanggar kemungkinan adalah problem terbesar untuk implementasi MLFF saat ini.
Ada dua masalah yang perlu dicermati. Pertama yaitu sampai sekarang masih ditemukanya kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu sehingga sulit melacaknya bila melakukan pelanggaran tidak membayar tol. Kedua, masih banyak kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan pemakaianya. Misalnya, kendaraan atas nama A tapi pemakainya B karena oleh A telah dijual namun belum balik nama. Proses registrasi kendaraan yang belum tertib ini akan menyulitkan dalam proses penegakan hukum karena misal kendaraan atas nama A tadi melakukan pelanggaran tidak bayar tol, maka ketika denda ditujukan ke si A, dia akan mengelak. Jadi butuh waktu lebih lama untuk sampai ke si B.
Agar MLFF ini dapat terimplementasi dengan baik, dibutuhkan regulasi yang mengikat kepada semua pemilik kendaraan dan juga memerlukan dukungan registrasi dan identifikasi kendaraan secara tertib.
Pemerintah perlu membuat regulasi yang mewajibkan pembelian kendaraan yang telah dipakai wajib segera diikuti dengan balik nama, dan balik namanya agar digratiskan.
Data dari Pembina Samsat menunjukkan bahwa alasan keengganan masyarakat melakukan balik nama kendaraan karena Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai mahal. Oleh karena itu Pembina Samsat telah merekomendasikan agar BBNKB dan Pajak Progresif dihapuskan agar tidak menjadi kendala orang melakukan balik nama atas nama pribadi.
Berdasarkan data yang dihimpun PT Jasa Raharja menunjukan bahwa pendapatan dari BBNKB dan pajak progresif jauh lebih banyak dibandingkan dengan bayar pajak reguler.
Bila semua daerah telah melaksanakan penghapusan BBNKB dan pajak progresif, diharapkan akan tercipta proses registrasi dan identifikasi yang lebih tertib sehingga dapat meminimalisir pelanggaran di MLFF, karena nama pemilik kendaraan sesuai dengan tertera dalam STNK.
Registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat selain akan meminimalisir tingkat pelanggaran dalam MLFF, juga akan mensukseskan penegakan hukum secara elektronik (ETLE). Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa perlu registrasi dan identifikasi kendaraan secara akurat? Ada lima alasannya
Pertama, kendaraan bermotor (roda dua maupun empat) menggunakan BBM. Keakuratan data Regiden amat diperlukan untuk penyediaan BBM maupun pengalokasian subsidi BBM. Kedua, kendaraan bermotor juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak. Ketiga, selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh JR. Empat, kendaraan yang bodong itu juga mengeluarkan polusi udara dan suara, maka wajib bayar pajak. Dan alasan yang terakhir adalah kendaraan bermotor juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan, kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan.
Sebagai upaya melakukan percepatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut maka pertama, perlu dibentuk Badan Registrasi Kendaraan (BRK). Kedua, perlu adanya regulasi yang memaksa, misalkan Pertamina dan SPBU lain hanya melayani pengisian BBM hanya untuk kendaraan bermotor yang bayar pajak. Dan yang ketiga adalah pemberian santunan kecelakaan dari Jasa Raharja hanya diberikan kepada mereka yang bayar pajak.