LPSK : Pelapor Korupsi Harus Dimudahkan dan Dilindungi

    Harus dijauhkan dari ancaman pelaporan balik atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya.

    0
    649
    Peluncuran WBS Online “TEGAS” yang terintegrasi dengan 17 kementerian/lembaga dan KPK./Foto LPSK/Pengendara.com

    Pengendara.comSiapa saja yang memiliki informasi mengenai penyimpangan atau dugaan korupsi dan berniat melaporkannya, sudah selayaknya dipermudah dan identitasnya dilindungi. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam acara peluncuran Whistleblowing System (WBS) Online “TEGAS” (Terintegrasi Antar Sistem) di Aula Lantai 6 kantor LPSK, Jakarta Timur, kemarin.

    Selain peluncuran WBS Online “TEGAS” yang terintegrasi dengan 17 kementerian/lembaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga dilaksanakan penandatanganan pedoman kerja sama antara LPSK dan KPK, serta 17 kementerian/lembaga dan KPK.

    Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, WBS Online “TEGAS” dapat menjadi shortcut bagi pelapor sehingga tidak terbebani saat melaporkan kecurangan atau potensi korupsi yang diketahuinya. “Dalam pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat sangat berperan,” ujar dia.

    Masih kata Semendawai, kehadiran WBS Online “TEGAS” harus diikuti upaya menciptakan suatu kondisi dimana pelapor yakin laporannya tidak menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri. “Harus ada komitmen bersama agar tak ada dampak bagi pelapor,” tutur dia.

    Lebih dari dari, lanjut Semendawai, dalam konteks pencegahan korupsi, tidak saja diukur dari output laporan melainkan juga terciptanya tata pemerintahan yang bersih. “Diharapkan jika tidak ada laporan berarti tidak ada korupsi, bukannya tidak ada laporan karena orang takut melapor,” katanya.

    Peluncuran WBS Online “TEGAS” dihadiri Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto, perwakilan Bappenas Fredolin Berek, Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo dan Lies Sulistiani serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Turut hadir sejumlah Irjen dari kementerian/lembaga yang terkoneksi dengan TEGAS.

    Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai  menyatakan “TEGAS” harus diikuti upaya menciptakan kondisi di mana pelapor yakin laporannya tidak menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri./Foto LPSK/Pengendara.com

    Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto mengungkapkan, pemerintah sudah mengeluarkan dua inpres terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun poin pelaksanaan WBS belum jalan. “Sejak hari ini (kemarin), poin itu dimulai. Konsekuensinya kita melaksanakan sistem ini,” kata dia.

    Menurut Harry, pekerjaan tidak selesai sampai sistem WBS Online “TEGAS” ini diinstal, tetapi memanfaatkannya agar pencegahan dan pemberantasan korupsi sukses. “Banyak OTT justru membuat kita sedih, karena banyak pejabat yang sudah tandatangan pakta integritas malah tertangkap,” ujarnya.

    Selain itu, Harry mewanti-wanti para pengelola WBS Online “TEGAS” di tiap kementerian/lembaga agar data pelapor tidak bocor karena terkait dengan keselamatan mereka. Sebab, para pelaku korupsi akan menggunakan berbagai cara agar pelapor mengurungkan niatnya. Karena itu diperlukan asistensi selanjutnya agar sistem ini bisa berjalan baik.

    Sementara Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengungkapkan, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan 2017 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi panduan dasar LPSK melakukan ini.

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga terkoneksi ;

    1. Kementerian ESDM
    2. Kementerian Agama
    3. Kementerian Kesehatan
    4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    5. Kementerian Keuangan
    6. Kementerian Ketenagakerjaan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pertanian
    9. Kementerian Hukum dan HAM
    10. Kementerian Sosial
    11. Kementerian PU dan PR
    12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    15. Polri
    16. Kejaksaan Agung
    17. Badan Pemeriksa Keuangan.