X-MOC Indonesia Sukses Gelar Munas 2 Meski Dilakukan Secara Daring

0

Pengendara.com, Jakart — Xpander Mitsubishi Owner Club (X-MOC) Indonesia menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke – 2 pada Minggu (12/9).

Pelaksanaan Munas merupakan bentuk tanggung jawab Pengurus Nasional (Pengnas) sesuai amanat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) X-MOC 2019 yang wajib dilaksanakan satu kali dalam dua tahun.

MUNAS ke – 2 ini dilaksanakan secara daring karena pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah baik itu Pusat maupun Daerah namun tidak mengurangi keutuhan seperti yang diamanatkan AD/ART X-MOC Indonesia.

Hal penting yang disampaikan dalam Munas ke – 2 ini adalah laporan Pengurus Nasional (Pengnas) yang diwakili Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Chapter (Pengchap), dimana laporan pertanggungjawaban ini bertujuan sebagai bahan evaluasi dan kajian atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan maupun belum dilaksanakan agar dapat dilakukan penyempurnaan tugas di masa mendatang.

Adapun hasil dari Munas tersebut diantaranya penambahan wilayah administrasi dengan masuknya 2 Pengda yaitu Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara serta 6 Pengcap diantaranya Batam, Priangan timur, Indramayu, Joker, Mandiri Raya (Madiun Raya dan Kediri Raya) serta Sumenep yang menjadikan total di seluruh Nusantara ada 52 Kepengurusan X-MOC wilayah.

Pembaruan alamat surat-menyurat dan legalisasi komunitas X-MOC itu sendiri. Untuk sekretariat, pada 9 April 2021, alamat Sekretariat (Surat Menyurat) telah di daftarkan menggunakan alamat Virtual Office (VO) di The CEO. Building. Jl. TB Simatupang No. 18C, Cilandak, Jakarta Selatan 12430.

Selanjutnya adalah aspek legalisasi, X-MOC telah melakukan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 22 Juli 2019 dengan nomor permohonan J002019038811, nomor pengumuman BRM1936A, nomor pendaftaran IDM000810056 telah tersertifikasi. Sehingga merek X-MOC telah dilindungi secara hukum sejak didaftarkan selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 22 Juli 2029 dan jangka waktu perlindungan itu dapat di perpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ada.

Pencapaian lainnya yang telah dilakukan Pengnas periode 2019-2021 yakni, didaftarkannya keanggotaan X-MOC dalam wadah Ikatan Motor Indonesia (IMI) pada 30 Agustus 2021. Saat ini, pendaftaran ini sedang dalam tahap proses penerbitan TKT.

Apabila telah terbit Surat Keputusan IMI Pusat, maka keanggotaan X-MOC Indonesia di IMI Provinsi DKI Jakarta sesuai SK tanggal 22 Maret 2018 Nomor 013/IMIDKI/A/SK/III/2018 tentang X-MOC (Xpander Mitsubishi Owner Club Indonesia) akan dialihkan kepada Pengda X-MOC Jakarta Raya.

Terkait sistem pendafataran dan database keanggotaan, Pengnas 2019-2021 telah mengembangkan format pendaftaran keanggotaan secara digital yaitu, 1. Menggunakan System Web Based, 2. Link Pendaftaran telah diperbaharui menjadi https://register.x-moc.id/ , 3. Sistem DATABASE Keanggotan saat ini dapat di akses oleh Pengurus Daerah, 4. Dilakukannya proses daftar ulang untuk memperbaharui system Data base Anggota, dan 5. Aplikasi X-MOC telah diluncurkan dalam bentuk BETA dan dapat diakses semua anggota XMOC Indonesia berbasis Android dengan fitur terbatas berdasarkan pada: a. Pencarian Database Anggota berdasarkan Nopung dan Nomor Kendaraan b. Update Informasi terbatas.

Berdasarkan data per 28 Agustus 2021 jumlah anggota X-MOC seluruh Indonesia berjumlah 5.219 yang tersebar di 33 Provinsi dengan pertambahan rata-rata 130 anggota tiap bulannya terdiri dari 4988 lak-laki dan 231 perempuan.