Pengendara.com–Diwujudkannya masker TST ini karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan alat pelindung hidung ini untuk melindungi diri dari penyebaran wabah covid-19.
Sekarang ini masker adalah Alat Pelindung Diri (APD) yang banyak digunakan masyarakat untuk meminimalisir tersebarnya virus yang mematikan itu.
Tujuan penggunaan masker selain untuk safety bagi pengendara bermotor, masker digunakan untuk memperhatikan kebersihan pernafasan, etika bersin atau batuk. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Pemerintah Indonesia kini juga mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.
“Sesuai hasil penelitian, masker kain dapat menangkis virus hingga 70 persen. Tetap jaga jarak minimal 1 meter,” ucap Wiku Adisasmito tim pakar Gugus Covid-19.
“Dengan bahan kualitas scuba dengan gramasi yang ideal dan harga yang terjangkau masyarakat dapat menggunakan masker ini. Cutting masker menggunakan sistem pon, potongan maskernya lebih rapi dan jahitan dengan mesin jahit khusus soem, maka masker yang dihasilkan sangat nyaman untuk digunakan,” kata Giman, owner GMA Product Series, dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi, Jumat (17/4)
Bagaimanakah dengan banderolnya? Harganya berkisar Rp10 ribu.



