Pengendara.com—Mulai hari ini hingga 11 September 2019 Kepolisian Republik Indonesia akan melaksanakan penertiban kendaraan bermotor dengan nama Operasi Patuh 2019. Razia yang digelar oleh pihak Kepolisian selama dua minggu tersebut akan menertibkan para pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua dan roda empat bahkan lebih.
Irjen Pol Refdi Andri, Kakorlantas Polri menuturkan, target dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif dalam pelaksanaan operasi tersebut.
“Selanjutnya, tujuannya adalah peningkatan bidang pelayanan baik informasi, administrasi maupun penegakan hukum. Kemudian, Operasi Patuh 2019 ini sebagai peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan,” kata Refdi Andri.
Dalam kegiatan Operasi Patuh 2019 melibatkan sekitar 2380 personel. Jadi persiapkan seluruh surat surat kendaraan bermotor Anda.
Operasi Patuh 2019 akan Tertibkan Pengendara yang Melanggar
Pengendara yang akan dikenakan saksi dalam Operasi Patuh 2019 ini adalah, pengendara motor yang tidak memakai helm. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Melawan arus, melebihi batas kecepatan, Penggunaan HP saat berkendara. Minum alkohol saat mengemudi. Kendaraan bermotor yang menggunakan atau memasang rotator dan sirine. Berboncengan motor yang lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar dan STNK.



