Array

Tahun 2023 Indonesia Bebas Truk ODOL

Pengendara.com, Jakarta — Sesuai target pemerintah pada tahun 2023  di Indonesia diharapkan bebas dari truk ODOL (Over Dimension dan Over Load), hal ini terangkum dalam diskusi pintar yang diadakan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diadakan di booth Isuzu dalam pameran GAIKINDO Indonesia Internasional Commercial Vehicle (GIICOMVEC) 2020 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta pada Sabtu (7/3).

Menurut data yang diberikan Kementerian Perhubungan di Indonesia banyak di jumpai kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau yang di kenal dengan ODOL salah satu alasannya adalah persaingan tarif logistik.

“Ada banyak alasan mengapa banyak truk ODOL di Indonesia, salah satu alasan dantaranya adalah persaingan tarif pengangkutan logistik yang tidak sehat yang berdampak pengusaha mengangkut melebihi JBI atau Jumlah Berat yang Diijinkan, Lalu yang kedua adalah pengangkutan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” kata M. Risal Sawal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub.

Diskusi Pintar yang diadakan oleh Isuzu Astra Motor Indonesi dengan pembicra M. Risal Sawal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub. Foto; Koes/Pengendara.com

Ada juga faktor lain yang  menyebabkan pelaku atau perusahaan logistik menggunakan truk ODOL karena ingin mencari untung yang lebih besar ketimbang aspek lainnya yang mereka hadapi termasuk pengawasan dan penegakan hukum yang masih belum memberikan efek jera.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kemenhub, Kementrian PUPR, Kemenperin, Kementrian BUMN, Kepolisian dan Asosiasi Industri telah berkordinasi melalui rapat untuk ditindak lanjuti seperti pertama Kebijakan Zero ODOL yang berlaku taggal 1 Januari 2023, kedua Kebijakan Zero ODOL untuk ruas jalan tol pelabuhan Tanjung Priok sampai Bandung berlaku mulai tanggal 9 Maret 2020.

Ketiga pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berlaku tanggal 1 Pebruari 2020 diberlakukan tilang dan tanggal 1 Maret 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL, dan keempat Toleransi kelebihan muatan kendaraan angkutan barang yang mengangkat bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional.

Menyikapi kondisi semacam ini pemerintah melalui Kemenhub terus berupaya mencari jalan keluar agar hal semacam ini dapat diatasi, salah satunya yang sedang tahap sosialisasi adalah dengan membatasi truk ODOL yang melintas dari Tanjung Priok menuju Bandung, Jawa mulai Senin 9 Maret 2020 pukul 09:00 WIB.

Diprioritaskan dengan menempatkan petugas dan alat timbang di 13 lokasi diantaranya Tanjung Priok, Koja, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Kerawang Timur, Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan kebun baawang.

Strategi pengawasan dan penindakan ODOL perlu dirubah orientasi pelaksanaan di Lapangan dari konvensional ke digital dan penindakan konvensional di tempat muat barang atau di depan pabrik.

Latest Posts