Array

Jangan Merokok di Atas Motor, Akan Ditilang

Pengendara.com—Kelakuan sebagai penunggang motor memang bermacam tingkahnya, diantaranya adalah merokok. Padahal tindakan yang dilakukan oleh pengendara roda dua ini sangat membahayakan pada dirinya dan pada orang lain yang berada di sekitarnya.

Kebiasaan yang terjadi setelah merokok, si penunggang motor bukanlah menepi tetapi malah membuang puntung rokok tersebut di tengah jalan. Bahaya kan! Yang jelas merokok di atas motor sangat mengganggu konsentrasi si pengendara motor tersebut.

Kini merokok di atas motor sudah dilegalkan. Polisi akan menilang penunggang motor yang terlihat merokok.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, merokok di atas motor bisa dikenai tilang.

Seperti disebutkan di Pasal 6 yang tercatat, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Permenhub ini mulai diberlakukan sejak 11 Maret 2019 ini.

Nah, hati hati jika sedang berkendara di motor sembari merokok. Jika ingin merokok, menepilah dan berhentilah demi keselamatan bersama.

Salam Pengendara, Salam Satu Aspal.

Latest Posts