Isu mengenai denda bagi pengendara yang menggunakan ban gundul memang dipastikan tidak benar alias hoaks. Namun, bukan berarti kondisi ban bisa dianggap sepele. Justru, ban yang sudah aus menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko kecelakaan di jalan.
Pengendara.com-Ban merupakan satu-satunya komponen sepeda motor yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan. Karena itu, kondisinya sangat menentukan kemampuan pengereman, stabilitas saat menikung, hingga daya cengkeram ketika melintasi jalan basah.
Korps Lalu Lintas Polri telah menegaskan bahwa tidak ada aturan baru mengenai denda khusus bagi penggunaan ban gundul. Kendati demikian, setiap kendaraan tetap wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, meski tidak ada sanksi baru, pengendara tetap memiliki kewajiban memastikan ban yang digunakan masih layak demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ban Gundul Bisa Memicu Kecelakaan
Menggunakan ban yang sudah aus bukan sekadar mengurangi kenyamanan berkendara. Daya cengkeram ban terhadap aspal akan menurun drastis sehingga motor lebih mudah tergelincir, terutama saat hujan.
Selain itu, jarak pengereman menjadi lebih panjang dan stabilitas kendaraan ketika bermanuver juga ikut berkurang. Kondisi ini semakin berbahaya karena alur ban yang menipis membuat kemampuan membuang air tidak lagi optimal sehingga berpotensi menyebabkan aquaplaning, yaitu kondisi ketika ban kehilangan kontak dengan permukaan jalan akibat lapisan air.
Karena itu, pemeriksaan ban sebaiknya dilakukan secara rutin, sama pentingnya dengan mengecek rem maupun tekanan angin sebelum berkendara.
Jangan Menunggu Ban Benar-Benar Gundul
Masih banyak pengendara yang baru mengganti ban ketika sudah terlihat sangat tipis atau bahkan setelah mengalami kebocoran. Padahal, kondisi ban sebenarnya dapat diketahui dengan mudah melalui indikator Tread Wear Indicator (TWI).

Pada ban sepeda motor FDR, indikator TWI ditandai dengan simbol segitiga atau tulisan “TWI” di bagian dinding ban. Tanda tersebut menunjukkan posisi tonjolan kecil yang berada di dasar alur ban.
Apabila permukaan tapak ban sudah sejajar dengan tonjolan tersebut, itu berarti alur ban telah mencapai batas keausan minimum dan ban sudah harus segera diganti agar keselamatan berkendara tetap terjaga.
FDR Edukasi Pengendara Agar Lebih Peduli Kondisi Ban
Sebagai produsen ban sepeda motor nasional, FDR terus mengajak masyarakat untuk tidak menunggu ban bocor atau benar-benar gundul sebelum melakukan penggantian.
Melalui teknologi Tread Wear Indicator (TWI), pengendara dapat memeriksa sendiri kondisi ban tanpa memerlukan alat khusus. Langkah sederhana ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
“Keselamatan berkendara dimulai dari komponen yang paling dekat dengan jalan, yaitu ban. Melalui teknologi TWI, FDR ingin memudahkan masyarakat mengenali kapan ban sudah memasuki batas pemakaian sehingga penggantian dapat dilakukan pada waktu yang tepat,” ujar Elsafan Rendianto, Marketing Plan Analysis and After Sales Division Head FDR.
FDR menegaskan bahwa memastikan kondisi ban tetap prima bukan hanya untuk memenuhi persyaratan kendaraan laik jalan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan rutin memeriksa indikator TWI sebelum berkendara, pengendara dapat mengetahui kapan ban harus diganti sehingga daya cengkeram tetap optimal dan risiko kecelakaan akibat ban aus dapat diminimalkan.



