Helm yang Jatuh Benarkah Tidak Boleh Dipakai Lagi?

0

Helm merupakan satu perangkat sebagai kenyamanan dan keamanan berkendara motor. Untuk memberikan kenyamanan tersebut, Anda harus merawat helm. Tapi ada pertanyaan di sini, apakah helm yang sudah jatuh tidak boleh dipakai lagi?

Pengendara.com-Dengar kabar helm yang sudah jatuh tidak boleh dipergunakan lagi karena bagian Expanded Polystyrene/Styrofoam (EPS) rusak. Namun anggapan tersebut sering kali terjadi perdebatan.

“Sebenarnya kalau hanya jatuh sekali, dkarena kesenggol saat tidak digunakan, enggak langsung merusak EPS-nya,” ucap Marjana, Direktur Helm G2 PT Poliprima Cipta Unggul (PCU).

Ia menuturkan, selama silnya belum retak, hanya lecet-lecet biasa, helm masih bisa dipakai lagi.

Seperti kita ketahui, EPS berfungsi melindungi kepala saat terjadi kecelakaan dengan meredam benturan yang terjadi.

“Ketika helm jatuh saat tidak digunakan, sebenarnya enggak ada beban atau tekanan ke EPS dari dalam. Makanya EPS tidak akan rusak,” tuturnya.

Masih menurutnya, EPS akan rusak ketika ada beban atau tekanan dari dalam ketika terjadi benturan.

“Beda kasus kalau helm terjatuh saat digunakan dan melindungi kepala kita ketika terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Saat terjadi kecelakaan EPS akan menahan kepala dari benturan, hal itu membuat tekanan dari dalam. Makanya kalau dibuka ada bekas cekungan di EPS. Kalau sudah begitu enggak bisa dipakai lagi,” ujarnya.

Jika helm tersebut hanya jatuh sekali, helm itu masih bisa dipakai.