Pengendara.com, Jakarta — “PT Federal International Finance (FIF) mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada.” kata Riadi Masdaya Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP di acara Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) yang diadakan secara virtual pada Rabu (23/3).
Acara yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bersama PT Federal International Finance (FIF) di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya serta proses dan sistem pengelolaan kontrak juga masalah penagihan yang menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.
Dalam diskusi tersebut Riadi menjelaskan bahwa sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, ada 2 proses treatment yang dilakukan oleh FIF yaitu penagihan dan remedial, dimana perbedaan dari keduanya adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.
Untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan dalam jangka waktu 30 hari akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Namun jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer FIF akan melakukan kunjungan penagihan.

Ada 3 poin yang harus diperhatikan customer dalam proses penagihan yaitu kepemilikan surat tugas, menggubakan ID card, serta membawa surat somasi resmi dari FIF.
Namun apabila proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari, kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, dimana FIF akan melakukan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan. Kontrak inilah yang akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Dalam diskusi yang di pandu Alviansyah Redaktur Otomotif Kantor Berita ANTARA, Riadi menjelaskan, “Biasanya customer sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.”
Pada dasarnya FIF selalu terbuka bagi seluruh customer untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer memiliki itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP untuk sama sama mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan.
Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan.



