Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan terkait pembatalan merek “Tekipo”.
Pengendara.com-Majelis Hakim menyimpulkan bahwa merek Tekipo memiliki kemiripan mendasar dengan merek Tekiro yang telah lebih dahulu terdaftar dan digunakan secara luas. Kemiripan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
PT. Altama Surya Anugerah menyambut baik keputusan ini sebagai bentuk penegasan atas kepastian hukum, perlindungan terhadap itikad baik, serta keadilan bagi pelaku usaha lokal yang telah membangun mereknya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Putusan ini menegaskan bahwa hukum memberikan perlindungan kepada merek yang telah dikembangkan melalui kerja keras dan komitmen.
“Tekiro akan terus menjadi merek nasional kebanggaan Indonesia,” ungkap Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.
Menanggapi keputusan ini, manajemen PT. Altama Surya Anugerah mengimbau para mitra usaha, distributor, serta konsumen untuk terus menggunakan dan merujuk pada produk Tekiro yang sah serta dilindungi secara hukum.
Perusahaan juga meminta agar semua pihak tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia bisnis di Indonesia.
Perlindungan terhadap hak merek dianggap sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners selaku kuasa hukum penggugat, turut mengimbau mitra usaha dan masyarakat untuk selalu berhati-hati serta memastikan hanya merujuk pada merek yang sah.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati seluruh proses hukum, terutama jika ada upaya hukum lanjutan.
