Pengendara.com masih membahas mengenai Standarisasi helm Indonesia. Tentunya sebelum mendapatkan ijin Standar Nasional Indonesia (SNI), helm yang akan beredar tersebut harus memenuhi standar konstruksi helm SNI. Seperti apakah?
Pengendara.com-Helm berlisensi SNI cukup banyak di Indonesia. Dan ditawarkan dengan berbagai macam dan jenis helm dengan corak yang berbeda beda. Bahkan ada helm yang khusus, helm cross. Namun tahukah Anda sebelum helm di distribusikan ke pasar pembuatan helm dipabrik harus menerapkan standar konstruksi helm Tanah Air. Pertama adalah helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
“Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Berikutnya, keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm),” ucap Marjana, Direktur Helm G2, PT Poliprima Cipta Unggul (PCU).
Ia mengatakan, tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat,” katanya. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, konstruksi helm halfface dan fullface harus sesuai SNI.
Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi lima milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
“Helm G2 sudah bersertifikat SNI,” ucapnya.
