Safety riding adalah hal yang wajib dan harus ditaati. Perlengkapan safety tersebut adalah helm, jaket, sarung tangan, sepatu yang harus dipergunakan bikers di dalam menunggangi motor.
Pengendara.com-Safety riding sangatlah perlu. Tidak boleh dilakukan. Apabila tidak menggunakan helm akan dilakukan tindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian RI. Karena menyangkut pelanggaran keselamatan berkendara bermotor roda dua. Karena itulah safety menggunakan helm tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Menanggapi hal ini, Direktur Helm G2 PT Poliprima Cipta Unggul (PCU) Marjana, mengatakan, para pengendara harus mentaati peraturan lalu lintas tersebut. Pakailah helm yang pas dan nyaman serta aman di kepala Anda. Helm itu haruslah yang pas, tidak boleh longgar dan tidak boleh kesempitan. Sesuai dengan ukuran kepala Anda.
“Helm yang nyaman adalah alat pelindung kepala yang cocok dan pas untuk Anda. Tentunya sebelum memakai helm, Anda harus mengetahui ukuran kepala Anda itu. Kemudian, membeli helm yang sesuai dengan keinginan dan keperluan Anda. Terutama pilihlah helm sebagai helm untuk pemakaian sehari-hari,” ujar Marjana.
Ia menuturkan, yang harus dilihat dalam membeli helm adalah jenis batok helm, kaca helmnya, dan busa serta pengunci helm tersebut. Perhatikan dengan detail. Setelah itu mencoba helm itu di kepala Anda. Yakin safety inilah kata yang wajib Anda ungkapkan.
“PT PCU menghasilkan helm yang sudah lama, 15 tahun. Di dalam pembuatan helm tersebut, PT PCU memperhatikan ketentuan ketentuan sebagai helmnya Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm G2 dengan empat tipenya sudah diuji ketangguhan serta keunggulannya. Apalagi helm G2 Prestige yang merupakan helm fullface juga sudah beredar dan sudah berlisensi SNI yang sudah teruji kenyamanan dan keamanannya untuk para pengendara roda dua,” katanya.
Jadi siapapun biker dan motornya harus safety riding dan harus menggunakan helm. Pilihlah helm yang menurut Anda nyaman dan aman.
