Pengendara.com, Jakarta — Salah satu pembahasan dalam Rakernas 3 X-MOC yang diadakan pada tanggal 27 Pebruari 2021 lalu adalah adanya penambahan 5 kepengurusan wilayah, hal ini menjadikan cabang kepengurusan X-MOC di seluruh Nusantara ada 51 Kepengurusan yang terdiri dari 19 Pengda tingkat Provinsi dan 32 Pengchap tingkat Kota atau Kabupaten, seperti disampaikan dalam konferensi press yang diadakan pada Jumat (5/3).
Acara yang diadakan secara virtual itu juga tercatat ada delapan Pengda yang telah diterbitkannya SK Personalianya seperti Jateng, Jatim, Sumbar, Riau, DIY, Jabar, DKI Jakarta, dan Kaltim. Sedang khusus Pengchap Ciayumajakuning melalui Musyawarah Chapter disepakati pemekaran menjadi Pengchap Indramayu.
Berdasarkan data per Februari 2021 anggota X-MOC di seluruh Indonesia berjumlah 4.888 anggota yang tersebar di 33 Provinsi dengan pertambahan rata-rata 130 member di tiap bulannya. Sistem pendafataran dan database keanggotan di X-MOC juga telah mengalami perkembangan secara digital yaitu menggunakan system web based dengan pembaruan link pendaftaran menjadi https://register.x-moc.id/
X-MOC (Xpander Mitsubishi Owner Club Indonesia) komunitas yang berdiri pada 10 September 2017 melalui divisi IT-nya sedang mengembangkan aplikasi untuk kebutuhan daftar ulang dan update system data base anggotanya.
Penggunaan aplikasi tersebut masih dalam bentuk BETA berbasis Android yang dapat diakses seluruh anggotan X-MOC Indonesia,dan untuk pencarian database anggota berdasarkan Nomor Punggung (nopung) anggota atau Nomor Kendaraan. Kedepannya aplikasi ini akan tersedia pada platform IOS untuk pengguna iPhone,
aplikasi ini nantinya akan dikembangkan dengan fitur-fitur menarik dan mempunyai manfaat bagi para anggota X-MOC seperti marketplace yang bekerjasama dengan merchant, point reward, maupun “Nearby X-MOC” yaitu fitur yang berfungsi saat kita meng-atifkan geo location, kita dapat mengetahui keberadaan anggota X-MOC yang terdekat dengan, sehingga tidak menutup kemungkinan, kopdar dadakan bisa dilakukan.
Selain itu juga disampaikan bahwa X-MOC yang berkedudukan di Jl. H. Syaip Ujung Kav. 2 RT.04-RW.01, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan telah resmi didaftarkan pada Pendaftaran Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berikut dengan logo X-MOC pada tanggal 22 Juli 2019 dengan nomor permohonan J002019038811, nomor pengumuman BRM1936A, serta nomor pendaftaran IDM000810056, yang semuanya telah tersertifikasi dan dilindungi hak merek sejak didaftarkan selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 22 Juli 2029.
Saat ini X-MOC terdaftar sebagai anggota aktif Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, per tanggal 22 Maret 2018 Nomor 013/IMI-DKI/A/SK/III/2018
Terakhir juga disampaikan tentang kegiatan Pengurus Nasional periode 2019 – 2021 telah sukses dilakukan mulai dari mendeklarasikan wilayah atau region melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan memupuk silaturhami antar anggota, hingga pemanfaatan berbagai platform digital seprti Website: https://www.x-moc.id/, Facebook Group : https://facebook.com/groups/xpander, Fan Page : https://facebook.com/xmoc.id, Youtube : https://youtube.com/xmocid, Instagram : https://instagram.com/xmoc.id, Twitter : https://twitter.com/xmocid, serta Tiktok : https://www.tiktok.com/@xmoc.id.
Guna mempermudah komunikasi antar anggota, pengurus, dan masyarakat, X-MOC Indonesia juga menyediakan layanan Hotline di +62 821 1338 8911.
Dengan diadaknnya Rakernas X-MOC ke-3 ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas dan kewajiban pengurus dalam memberi pertanggungjawaban sekaligus evaluasi dan kajian atas pelaksanaan tugas dan aktivitas yang telah dilakukan Pengurus Nasional selama periode 2019-2020. Sehingga untuk selanjutnya dapat dilakukan penyempurnaan aktivitas dan tugas di masa berikutnya.
