Pengendara.com, Jakarta — Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.
Atas dasar tersebut, FIFGROUP, sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung.
Dalam program ini FIFGROUP telah mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen sejak 29 Maret hingga 18 April 2020 dimana nilai tersebut setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun.
Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP adalah program yang diberikan kepada konsumen FIFGROUP yang terdampak covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
Angka terbesar program ini berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal yang jumlahnya mencapai 81.291 disusul sektor transportasi yang mencapai 14.150. Sedang dari sisi wilayah, paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogjakarta.
Program yang dilakukan FIFGROUP merupakan upaya membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah, setelah Presiden Jokowi menyatakan akan memberikan kemudahan bagi sektor transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.
“Perkembangan angka yang telah dilakukan program ini naik tajam, Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa kosumen.” CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya.
Tidak semua konsumen FIFGROUP dapat dikatakan layak menerima program relaksasi pembayaran kredit ini, sebab ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan berdasarkan tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif diantaranya, Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung terutama ada di 7 sektor yang meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM.
Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, Unit berada dalam penguasaan konsumen serta Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan.
Sedangkan bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGROUP berupa Keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga
