Pengendara.com—Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi, dan juga data untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Kami kutip dari akun resmi Instagram @kemenhub151, SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga.
1.SIM A Umum, berlaku untuk pengendara bermotor umum, dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2.SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil berpenumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3.SIM B II Umum, berlaku untuk pengendara truk atau yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Untuk batas berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan, lebih dari 1.000 kilogram.
Sementara itu, selain SIM Umum, terdapat pula SIM perseorangan. Dalam golongan ini, ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
Untuk SIM C, diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250cc, sampai 750cc, dan lebih dari 750cc. Sedangkan SIM D, untuk pengendara kendaraan bermotor dengan kebutuhan khusus.
Jangan sampai SIM kadaluarsa. Perpanjanglah sebelum SIM habis masa berlakunya.