Array

Truk dan Bus Mercedes Benz Menerapkan Kebijakan B20

Pengendara.com—PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), agen tunggal penjualan kendaraan niaga Mercedes-Benz di Indonesia, menyatakan kesiapannya untuk ikut menerapkan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia mengenai pencampuran 20% biodiesel ke dalam bahan bakar regular, atau yang dikenal dengan kebijakan B20.

Dengan ikut menerapkan kebijakan B20, DCVI ikut berpartisipasi dalam upaya peningkatan ketahanan energi dan pengurangan emisi demi kualitas udara yang lebih baik. Ditengah kenaikan harga bahan bakar saat ini, penggunaan biodiesel juga berpotensi mengurangi jumlah impor bahan bakar.

“Mercedes Benz memiliki sejarah panjang di Indonesia. Pada lini bisnis kendaraan niaga, komitmen kami ditandai dengan perakitan Mercedes-Benz 911, yang juga dikenal dengan Mercy Bagong. Hari ini, komitmen kami diperkuat dengan ikut menerapkan kebijakan B20 pada truk dan bus Mercedes-Benz,” ungkap Markus Villinger, Presiden Direktur dan CEO DCVI.

Kesiapan truk dan bus Mercedes-Benz terhadap kebijakan B20 juga menandai komitmen DCVI terhadap pertumbuhan bisnis dan kepuasan pelanggan. Truk dan Bus Mercedes-Benz diproduksi untuk memenuhi kebutuhan standar emisi Euro 3 oleh karena itu, DCVI dengan percaya diri mengumumkan bahwa truk dan bus Mercedes-Benz telah siap untuk menerapkan kebijakan baru pemerintah mengenai BBM.

Penerapan kebijakan B20 diharapkan dapat mendukung agenda pemerintah Indonesia dalam mengurangi pembiayaan bahan bakar dan gas emisi.

Berita Terkait

Mercedes Benz Hadir di Kota Palembang

Koes Biantoro

Latest Posts